Proteksi Radiasi
Prosedur standar dalam pemeriksaan radiografi yang selalu harus wajib dilakukan tetapi sering kali terlupakan, baik petugas, pasien bahkan lingkungan, keluarga pasien atau masyarakat.
ALARA(As Low As Rasionable and Achievable)Meminilisir Resiko sekecil kecilnya tetapi mampu memberikan manfaat semaksimal mungkin, begitulah prinsipnya tapi apa maksudnya secara simple atau sederhananya adalah menyangkut tiga prinsip Jarak, waktu dan Perisai / Pelindung.
Proteksi Radiasi
1. Proteksi radiasi terhadap pasien
a. Pemeriksaan sinar-X hanya atas permintaan seorang dokter.
b. Daerah yang disinari harus sekecil mungkin.
c. Waktu penyinaran sesingkat mungkin.
d. Diusahakan untuk tidak terjadi pengulangan foto
2. Proteksi radiasi terhadap dokter dan petugas radiologi
a. Hindari penyinaran bagian-bagian tubuh yang tidak terlindungi.
b. Pemakaian sarung tangan dan apron, yang berlapis Pb
dengan tebal maksimum 0,5 mm Pb.
c. Gunakan alat-alat pengukur sinar Roentgen.
d. Pemeriksaan rutin terhadap kemungkinan bocor atau
rusaknya perlengkapan-perlengkapan berlapis Pb.